Rapat Internal Satuan Pengawasan Internal (SPI)

Palembang – Dalam melaksanakan tugas pengawasan non akademik pada UIN Raden Fatah Palembang, Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang baru saja dilantik pada tanggal 8 Agustus 2021 DEKY ANWAR, SE, M.Si, Ph.D melakukan rapat intern di Rektorat lantai 3 Kampus A pada tanggal 13 September 2021. Rapat tersebut membahas tentang Penerapan Struktur Organisasi SPI.

SPI merupakan pengawasan berkedudukan langsung di bawah rektor dan bertanggung jawab kepada rektor, independen terhadap semua unit kerja di lingkungan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh seorang sekretaris, Koordiantor sekurang-kurangnya memiliki kompetensi di bidang masing-masing. Kepala SPI mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas sebagaimana maksud berdasarkan kebijakan Rektor dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Berdasarkan keputusan hasil sementara penetapan Struktur Organisasi Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Raden Fatah Palembang adalah sebagai berikut:

  1. Kepala SPI (DEKY ANWAR, SE, M.Si, Ph.D).
  2. Sekretaris SPI (MUTMAINAH JUNIAWATI, M.E)
  3. Koordinator Keuangan dan BMN  (CAHYA PERTIWI, S.E.M.E, Ak. CA)
  4. Koordinator Opersional dan IT,(KIAGUS M. NURKHOLIS, S.E, M.E, Ak, CA)
  5. Koordinator SDM dan Legal (AMRIL AMRONI, S.Pdi, M.Pd)
  6. Koordinator Data dan Publikasi, (Jhoni Trisno, M.I.Kom).

Jhoni (SPI)

Leave a Reply

Your email address will not be published.