Palembang, 22 Juli 2025. Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) melaksanakan kegiatan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kinerja.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi. Penilaian mandiri ini mencakup lima unsur utama SPIP, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.

Kepala SPI, Fatah Hidayat, S.Ag., M.Pd.I, menjelaskan bahwa penilaian mandiri ini merupakan bagian penting dari proses evaluasi dan penguatan pengendalian intern. “Penilaian ini bukan hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap unit kerja telah memiliki mekanisme pengendalian yang efektif,” ujar Fatah.
Selama proses penilaian, TIM SPI berkoordinasi dengan seluruh unit kerja untuk memastikan ketersediaan data dan dokumen pendukung yang diperlukan. Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan wawancara, telaah dokumen, serta evaluasi atas implementasi pengendalian yang telah berjalan.
Melalui penilaian ini, diharapkan organisasi mampu mengidentifikasi area yang masih memerlukan perbaikan, sekaligus mendorong budaya sadar risiko di lingkungan kerja. Hasil dari penilaian mandiri SPIP ini akan menjadi dasar dalam menyusun rencana tindak lanjut guna meningkatkan level maturitas pengendalian intern menuju level optimal.
“Kami berharap hasil penilaian ini dapat menjadi acuan dalam memperkuat pengelolaan risiko dan sistem pengawasan internal yang berkesinambungan,” tambah Fatah.
Penilaian mandiri ini akan dilanjutkan dengan proses validasi oleh BPKP sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan SPIP di seluruh instansi pemerintah.
Recent Comments