Palembang, 23 Juni 2025 — Dalam upaya memperkuat budaya integritas dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) Fatah Hidayat, S.Ag., M.Pd.I menegaskan pentingnya pemahaman dan implementasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 01 Tahun 2025. Hal tersebut disampaikan dalam forum internal SPI yang berlangsung pagi ini.
Surat Edaran tersebut memuat maklumat penguatan etika kerja, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan Kementerian Agama. Kepala SPI menyampaikan bahwa edaran ini bukan sekadar instruksi administratif, tetapi sebuah pedoman moral yang harus diwujudkan dalam setiap lini kerja.
“Maklumat ini adalah alarm kesadaran bersama. Kita diminta untuk bekerja tidak hanya sesuai prosedur, tetapi juga dengan hati nurani yang bersih dan komitmen penuh terhadap nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan,” ujar Kepala SPI dalam arahannya.

SPI sebagai unit pengawasan internal akan mengambil peran strategis dalam memastikan seluruh jajaran memahami isi dan makna surat edaran tersebut. Langkah konkret yang dilakukan antara lain melalui sosialisasi rutin, monitoring pelaksanaan, serta pembentukan agen perubahan di setiap unit kerja.
Edaran ini juga menekankan pentingnya pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta dorongan untuk membangun budaya kerja yang transparan dan melayani. Kepala SPI mengajak seluruh pegawai untuk menjadikan edaran ini sebagai dasar dalam memperkuat integritas personal dan profesional.
Dengan diterbitkannya SE Sekjen No. 01 Tahun 2025, diharapkan seluruh satuan kerja di bawah Kementerian Agama mampu menjadikannya sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas, serta turut mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, dan terpercaya.
Recent Comments