UIN Raden Fatah Palembang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 401/KMK.05/2010 tanggal 30 September 2010, penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pendidikan dan pengajaran khusus dalam bidang deksibilitas pengelolaan keuangan demi menmpai tujuan-tujuan organisasi.
Untuk rneningkatkan kinerja layanan BLU pada UIN Raden Fatah Palembang, dibentuk Satuan Pengawasan Internal pada tinggal 1 Agustus tahim 2012 berdasarkan SK Rektor UIN Raden Fatah Palembang nomor In 03/1.1/Kp. 07.6/469/2012 sebagai organ yang melakukan kegiatan pengendalian, pengawasan, avaluasi, audit di bidang keuangan maupun kenerja universitas berdasarkan peraturan Menteri Agama nomor 25 tahun 2017 tentang satuan Pengawas Internal Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 200 tahun 2017 tentang Sistem Pengendalian Internal di Badan Layanan Umum.
Recent Comments