Q n A

TANYA JAWAB seputar REMUNERASI KINERJA PEGAWAI

7 comments

Skip to comment form

    • Fadil on December 6, 2019 at 1:17 am
    • Reply

    Assalammualaikum
    Kapan batas akhir Pengisian SKH Bulan November dan Pengisian SKB Bulan Desember 2019
    terimakasih

    1. INFO REMUNERASI
      TANGGAL 6 DESEMBER 2019 BATAS HARI TERAKHIR SKH NOVEMBER 2019 & SKB DESEMBER 2019.

      Ass. Para User dan Verifikator e LKP
      Di Lingkungan UIN Rafen Fatah Palembang.

      Bahwa BATAS AKHIR SKH NOVEMBER 2019 & SKB DESEMBER 2019, input dan verifikasi oleh verifikator pada tanggal 6 DESEMBER 2019 sd pukul 23.59.🙏✍

      1⃣ Total Jam Kinerja (SKB) bulan DESEMBER 2019 adalah 120 jam kinerja (20 Hari).
      2⃣ Tanggal 6 DESEMBER 2019 adalah Batas akhir SKH NOVEMBER 2019 dan SKB DESEMBER 2019, telah diverifikasi atasan langsung masing masing.

      Demikian hal ini disampaikan untuk menjadi perhatian. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

      Salam,

      TIM VERIFIKASI REMUNERASI UIN RF

    • Mey on December 6, 2019 at 1:36 am
    • Reply

    Assalamualaikum pak/bu..
    Kapan pembayaran remunerasi untuk bulan November?
    Terima Kasih

    1. Ada tiga tahap dalam proses pembayaran remunerasi. Diawali dengan pengunduhan data pengisian LKP oleh PUSTIPD, kemudian verifikasi oleh SPI, dan terakhir realisasi pembayaran oleh Bagia Keuangan. Setiap bulannya remunerasi dibayar pertengahan bulan. Tks

    • Shinta on December 6, 2019 at 4:24 am
    • Reply

    assalamualaikum Bapak/Ibu
    jika kami sedang cuti (cuti melahirkan ataupun cuti ibadah haji) apakah kami masih menerima remunerasi?
    Mohon petunjuknya Pak/Bu.. Tks

    1. berdasarkan Keputusan Rektor UIN Raden Fatah Palembang Nomor 28 Tahun 2019 tentang PEDOMAN IMPLEMENTASI REMUNERASI BLU UIN RADEN FATAH PALEMBANG, dalam Bab VII D poin 20 dan 21 dijelaskan bahwa:
      20. Pegawai yang sedang cuti dan dinas luar diberikan remunerasi sebesar 30% dari tarif remunerasi insentif, dengan ketentuan sebagai berikut:
      a) Jika pelaksanaan cuti atau dinas luar baru dimulai ketika waktu pengisian e-LKP rencana sudah ditutup maka remunerasi diberikan sesuai nilai capaian e-LKP;
      b) Jika masuk kerja kembali setelah cuti atau dinas luar ketika waktu pengisian e-LKP rencana sudah ditutup remunerasi dibayarkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif renumerasi;
      21. Cuti yang dimaksud pada angka 20 (dua puluh) adalah:
      a) Cuti sakit dalam jangka waktu minimal 1 (satu) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan/surat keterangan sakit dari atasan langsung pegawai yang bersangkutan;
      b) Cuti melaksanakan ibadah haji;

      Sekian penjelasannya. Tks

        • Shinta on December 6, 2019 at 12:05 pm
        • Reply

        Alhamdulillah, oke terima kasih atas info yang telah diberikan

Leave a Reply to Shinta Cancel reply

Your email address will not be published.